Presiden perempuan pertama Irlandia, Mary Robinson, dalam pidato pelantikannya di tahun 1990 menyerukan agar orang Irlandia di luar negeri dapat mengajukan kembali kewarganegaraan Irlandianya. Robinson berhadap bahwa partisipasi kaum migran Irlandia di luar negeri dapat membawa pengaruh pada pembangunan jangka panjang.
Pada tahun 2000 di Berkeley, California, Duta Besar Indonesia saat itu (Dorodjatun Kuntjorojakti) mengajukan wacana yang sama untuk memperkuat ekonomi Indonesia dengan mengajak partisipasi aktif WNI migran di luar negeri. Forum tersebut dihadiri oleh ratusan warga negara Indonesia di Amerika Serikat serta dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, individual migran Indonesia yang telah mendapatkan kewarganegaraan baru tidak pernah menyerah untuk mempromosikan Indonesia di negara barunya dalam skala yang cukup besar. Sebagai contoh adalah Rima Karmila McGraw yang dinobatkan sebagai “The Most Influential Asian Americans in Georgia” selama 10 tahun terakhir secara sukarela menjembatani perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di Atlanta dalam pengurusan dokumen, pelayanan sosial, dan membesarkan sanggar tari tradisional Indonesia. Yetty Aritonang yang menikah dengan warga negara Prancis dan tinggal di jantung kota Paris menjadi Vice President Finance pada sebuah perusahaan besar serta aktif dalam memasyarakatkan tarian Indonesia. Terakhir Yetty menerbitkan buku tentang Batak Toba dalam bahasa Prancis yang diterbitkan l’Harmattan-Paris. Selain mereka tidak pernah tercerabut dari akar dan aktif mempromosikan budaya negara asal, WNI mempunyai kecenderungan untuk pulang, seperti yang diucapkan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah makan malam di hadapan the World Bank Family Networks: “Indonesians tend to return to their home country”.
Kewarganegaraan Ganda: Untuk siapa?
Selain itu, orang asing yang telah tinggal di Indonesia (sebagai penduduk tetap) karena ikatan keluarga dan perkawinan, tinggal selama (beberapa) tahun berturut-turut atau memenuhi kriteria keimigrasian tertentu misalnya kontribusi terhadap negara atau investor dengan jumlah tertentu seperti terindikasi pada PP Keimigrasian tahun 1995.
Setiap negara mempunyai kebijakan berbeda mengenai Kewarganegaraan Ganda. Jika seseorang mempunyai Kewarganegaraan Ganda, maka ia akan memakai status warga negara asingnya jika ia tinggal di negara tersebut, dan menggunakan kewarganegaraan Indonesianya jika ia berada di Indonesia. Praktik ini akan berbeda jika negara tersebut mengijinkan kewarganegaraan ganda, maka ia bisa memakai kedua status kewarganegaraannya pada saat yang bersamaan.
Untuk menandatangani petisi, silakan klik link ini
https://docs.google.com/spreadsheet/viewform?formkey=dFBXcDNFR2tEQnM2QS1XT0RrOEhTNmc6MQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar