Minggu, 22 Januari 2012



Daftar Negara yang Toleran dan Restrictive terhadap Kewarganegaraan Ganda:

Eropa

Toleran

Restrictive

Bulgaria

Andora

Republik Federal Yugoslavia

Austria

Swedia (2003)

Belgia

Cyprus

Kroasia

Prancis

Republik Czech

Greece

Denmark

Switzerland

Iceland

Serbia dan Montenegro

Belanda

Hungaria (1993)

Norwegia

Irlandia

Polandia

Italia (1992)

Romania

Latvia

Ukraina

Portugal (1981)

Jerman* (s/d usia 23)

Lithuania

Macedonia

Malta

Spanyol

Turki

Inggris

The Americas


Antigua dan Barbuda

Bolivia

Barbados

Chile

Belize

Cuba

Brazil (1996)

Argentina

Canada (1977)

Venezuela

Chile*

Bahamas

Colombia (1991)

Costa Rica (1995)

El Salvador (1983)

Mexico (1996-2003)

Peru

USA

El Salvador (1983)

Trinindad & Tobago (1988)

Dominican Republic (1994)

Ecuador (1995)

Africa


Benin

Bostwana

Burkina Faso

Burundi

Cape Verde

Cameroon

Central African Republic

Congo

Egypt

Djibouti

Nigeria

Namibia

Mauritius

Tanzania

South Africa

Zimbabwe

Kenya, Ghana

Algeria

Angola



Asia and Oceania

Armenia, Azerbaijan

Australia (2002)

Bahrain

Bangladesh

Belarus

Cambodia

Bhutan

Israel

Brunei

Jordan

Burma

Lebanon

China

New Zealand

Fiji

Pakistan (2002)

Afganistan

Russia

Indonesia* (s/d usia 21)

Syria

Iran

Tonga

Japan

Western Samoa

Kiribati

Philippines (2003)

North Korea

India (2003, terbatas pada 16 negara migrasi)*

Malaysia

Nepal

Papua New Guinea

Singapore

Solomon Island

Thailand

Vietnam

Kewarganegaraan Ganda di Indonesia: Mengapa Tidak?

Presiden perempuan pertama Irlandia, Mary Robinson, dalam pidato pelantikannya di tahun 1990 menyerukan agar orang Irlandia di luar negeri dapat mengajukan kembali kewarganegaraan Irlandianya. Robinson berhadap bahwa partisipasi kaum migran Irlandia di luar negeri dapat membawa pengaruh pada pembangunan jangka panjang.

Pada tahun 2000 di Berkeley, California, Duta Besar Indonesia saat itu (Dorodjatun Kuntjorojakti) mengajukan wacana yang sama untuk memperkuat ekonomi Indonesia dengan mengajak partisipasi aktif WNI migran di luar negeri. Forum tersebut dihadiri oleh ratusan warga negara Indonesia di Amerika Serikat serta dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra.

Sepuluh tahun sesudahnya, ilmuwan Indonesia baik yang berada di luar negeri untuk bekerja maupun yang berada di Indonesia menghimpun diri dalam wadah Ikatan Ilmuwan Internasional Indonesia (I4) sebagai upaya untuk “ Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar ilmuwan di luar negeri dengan ilmuwan di dalam negeri, elemen pemerintahan, institusi pendidikan tinggi, institusi riset, dunia usaha dan masyarakat… untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan proses alih dan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi yang disesuaikan dengan identitas dan kearifan nasional (http://www.i-4.or.id/web/index.php/tentang-i-4/visi-misi-i4)

Mary Robinson, Pak Dorodjatun Kuntjorojakti, dan ilmuwan penggagas I4 mempunyai visi yang sama bahwa warga negara di manapun mereka berada merupakan asset bangsa. Berbagai penelitian antropologi tentang migran di luar negeri menunjukkan bahwa migran tidak pernah tercerabut dari akar tanah airnya, bahkan secara simultan hidup dalam dunia transnasional, yaitu di tanah air dan negara barunya. Kehidupan simultan ini membawa dampak positif bagi tanah air dalam wujud remitansi ekonomi, sosial, maupun politik. Data dari World Bank tahun 2006 menunjukkan bahwa remitansi ekonomi kaum migran jauh melampaui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain remitansi, sumbangan sukarela yang diberikan migran kepada salah satu pengelola zakat (PKPU) telah mencapai Rp.3,4 miliar pada tahun 2006 (http://asianphilanthropy.org/APPC/DiasporaGiving-conference-2008/DiasporaGiving-Indonesia-2008.pdf)

Selain itu, individual migran Indonesia yang telah mendapatkan kewarganegaraan baru tidak pernah menyerah untuk mempromosikan Indonesia di negara barunya dalam skala yang cukup besar. Sebagai contoh adalah Rima Karmila McGraw yang dinobatkan sebagai “The Most Influential Asian Americans in Georgia” selama 10 tahun terakhir secara sukarela menjembatani perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di Atlanta dalam pengurusan dokumen, pelayanan sosial, dan membesarkan sanggar tari tradisional Indonesia. Yetty Aritonang yang menikah dengan warga negara Prancis dan tinggal di jantung kota Paris menjadi Vice President Finance pada sebuah perusahaan besar serta aktif dalam memasyarakatkan tarian Indonesia. Terakhir Yetty menerbitkan buku tentang Batak Toba dalam bahasa Prancis yang diterbitkan l’Harmattan-Paris. Selain mereka tidak pernah tercerabut dari akar dan aktif mempromosikan budaya negara asal, WNI mempunyai kecenderungan untuk pulang, seperti yang diucapkan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah makan malam di hadapan the World Bank Family Networks: “Indonesians tend to return to their home country”.


Kewarganegaraan Ganda: Untuk siapa?

Pada prinsipnya, petisi mengajukan usulan bahwa setiap WNI tidak kehilangan status kewarganegaraannya jika mendapatkan kewarganegaraan lain atau mendapatkan status penduduk tetap di negara lain. Kewarganegaraan ganda akan meningkatkan kesempatan bagi Indonesia untuk bersaing di luar negeri.

Selain itu, orang asing yang telah tinggal di Indonesia (sebagai penduduk tetap) karena ikatan keluarga dan perkawinan, tinggal selama (beberapa) tahun berturut-turut atau memenuhi kriteria keimigrasian tertentu misalnya kontribusi terhadap negara atau investor dengan jumlah tertentu seperti terindikasi pada PP Keimigrasian tahun 1995.

Bentuk Kewarganegaraan Ganda seperti apa?

Setiap negara mempunyai kebijakan berbeda mengenai Kewarganegaraan Ganda. Jika seseorang mempunyai Kewarganegaraan Ganda, maka ia akan memakai status warga negara asingnya jika ia tinggal di negara tersebut, dan menggunakan kewarganegaraan Indonesianya jika ia berada di Indonesia. Praktik ini akan berbeda jika negara tersebut mengijinkan kewarganegaraan ganda, maka ia bisa memakai kedua status kewarganegaraannya pada saat yang bersamaan.

Untuk menandatangani petisi, silakan klik link ini

https://docs.google.com/spreadsheet/viewform?formkey=dFBXcDNFR2tEQnM2QS1XT0RrOEhTNmc6MQ